Tips Memulai Usaha Kecil

Dengan meninjau business plan akan banyak memberikan anda gambaran dan membuka mata. Business plan akan menunjukkan pada anda item-item yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya. Business plan yang bagus dimulai dengan pernyataan misi atau sasaran. Ini adalah tema utama bisnis dan tidak boleh diabaikan.

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah laporan keuangan. Laporan ini akan menunjukkan anggaran yang perlu dipertimbangkan. Ketika anda siap memulai membuat business plan, mungkin anda ingin mendapatkan bantuan penulis dan perencana keuangan atau akuntan profesional. Business plan harus mencakup detil spesifik yang penting bagi investor dan bank.

Perhatikan pengeluaran berikut pada saat membuat anggaran:
- Sewa
- Asuransi
- Biaya Perijinan
- Anggaran marketing
- Biaya internet
- Upah kerja
- Biaya telepon
- Komputer dan modem
- Listrik, gas, air
- Biaya Perbaikan
- Biaya material
- Biaya jasa kebersihan
- Mesin foto copy
- Mesin fax
- Peralatan kantor
- Furnitur kantor
- Biaya renovasi
- Mesin kasir
- Biaya pelatihan
- Akuntan
- Pengiriman

Disamping semua pengeluaran diatas, masih ada biaya tambahan lainnya yang terkait dengan bisnis spesifik anda. Selalu sisihkan uang tambahan untuk pengeluaran yang tidak terduga.

Ketika anda memiliki business plan, anda dapat memulai bisnis. Buatlah penyesuaian pada rencana jika diperlukan. Sebelum anda mengambil pegawai, buatlah data sumber daya manusia termasuk deskripsi pekerjaan dan rencana kompensasi. Jika bisnis anda memerlukan orang dengan kemampuan teknis, anda memerlukan layanan profesional yang akan mewawancara pelamar.

Dengan staf yang anda miliki, anda dapat mengelola kantor. Pastikan kantor diset dengan efisiensi yang optimal. Tentukan aturan-aturan dasar terkait dengan housekeeping sehingga kantor tetap bersih dan gunakan jasa kebersihan profesional.

Komunikasi yang baik adalah kunci agar bisnis berjalan mulus. Bahkan, kantor kecilpun perlu komunikasi resmi secara berkala. Mulailah kebiasaan menggunakan email atau newsletter untuk menyebarkan informasi penting. Selalu menangani masalah karyawan dengan bijak.

Belajar mendelegasikan tugas ke orang lain dalam organisasi. Ini penting jika anda ingin bisnis berhasil. Libatkan orang lain dalam proses pembuatan keputusan jika diperlukan sehingga mereka merasa ikut memiliki perusahaan.

Sumber: Van Theodorou
Diterjemahkan oleh: Iin untuk pengusahamuslim.com

Leave a Comment

Filed under Tips Bisnis

Adab Seorang Muslim Terhadap Buku

1. Niat yang Ikhlas
Seorang Muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, sehingga memudahkan dirinya dalam mem­bahas per­masalahan agama dan ilmu yang bermanfaat lainnya agar dapat ber­manfaat untuknya dan untuk orang lain.

 

2. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggaan dan Pamer
Hendaknya ia bermaksud membaca dan meng­ambil man­faat dari­nya, sehingga keinginan untuk memiliki buku semata-mata untuk men­dulang faedah dari buku tersebut atau untuk menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat, seraya mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Demikianlah niat yang benar dalam memiliki buku-buku.

3. Mulai dengan Membeli Buku-Buku yang Terpenting
Hendaknya membeli buku yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, mau­pun yang lainnya. Adapun buku-buku yang tidak dibutuhkan maka tidak perlu dibeli atau dimiliki sebab tidak dapat mem­berikan faedah baginya. Terkecuali jika ia membeli buku tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan membutuh­kannya.

4. Tidak Boleh Memiliki Buku-Buku yang Diharamkan
Hendaknya tidak menyimpan atau membeli buku-buku yang diharam­kan atau yang me­mudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan ‘aqidah dan moral; dan buku-buku yang tidak ber­guna lainnya. Sebab, Allah Ta`ala akan menghisab dirinya tentang kepemilikan dan perhatiannya ter­hadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.

5. Memiliki dan Merawat Buku
Seseorang yang memiliki buku harus memberikan perhatian­nya, menjaga dan merawat buku-buku tersebut agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu me­rupakan sesuatu yang paling ber­harga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh di­telantarkan.

Ada beberapa cara merawat buku:

  • Meletakkan buku di tempat yang jauh dari jangkauan tangan anak-anak. Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau di lemari tertutup se­hingga aman dari jangkauan anak-anak. Tujuannya agar buku-buku tersebut tidak koyak atau rusak akibat jamahan tangan anak-anak dan tidak terjatuh dari raknya, serta untuk menjaga buku agar tidak berdebu dan menjaganya dari hal lain yang dapat merusaknya.
  • Meletakkan buku di tempat yang memiliki ventilasi yang cukup. Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau lemari yang berventilasi cukup. Dapat juga pemilik perpusta­kaan mem­buka jendela yang mengelilingi buku secara rutin, meletakkan kipas angin, dan cara lainnya. Hal ini dilakukan karena buku yang lama tersimpan akan cepat rusak dan lapuk.
  • Menggunakan obat-obatan untuk mencegah serangga pemakan kertas, seperti semut, rayap, dan serangga lainnya. Oleh karena itu, hendaknya pemilik buku secara rutin menyemprotkan obat anti serangga pemakan kertas sebagai langkah perawatan terhadap buku.

6. Menyusun dan Membuat Daftar Pustaka.
Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya supaya seseorang mudah mendapatkan buku ter­sebut ketika dibutuhkan dan untuk men­cari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan seseorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.

 

7. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan.
Meminjamkan buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, se­orang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang ber­manfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap me­nyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah Ta`ala. Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan oleh syari’at.

 

8. Merawat Buku yang Dipinjam
Apabila seorang Muslim terpaksa harus meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi seperti ketika meminjam­nya. Yang demikian itu dilakukan guna menunaikan sebuah amanah.

 

9. Mewakafkan Buku Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakaf­kan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memiliki perhatian kepada ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariahnya setelah meninggal.

 

Sumber:
Buku ENSIKLOPEDI ADAB ISLAM Jilid 2
Karya ’Abdul ’Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
Bab Adab Al-Kitaab (Terhadap Buku) hal. 327
Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta

Leave a Comment

Filed under Fikih Muamalah

Rahasia Memulai Bisnis Tanpa Modal

Menjadi pertanyaan, mungkinkah memulai bisnis tanpa modal? Mungkin saja! Anda hanya perlu rahasianya. Sudah banyak orang sukses berbisnis tanpa modal berupa cash money yang besar. Sebut saja Purdi E. Chandra dengan jaringan Primagamanya. Purdi hanya mengandalkan kemampuan melobinya, sekaligus kecerdikan untuk memulai usaha. Anda pun bisa melakukannya!

Rahasia #1: Lakukan bisnis jasa

Saat mencari ide usaha, Anda dapat memilih: menjual barang atau jasa. Menjual barang memerlukan banyak modal. Anda perlu membeli barang lebih dulu dan kemudian dijual kembali. Contohnya pada bisnis ritel, membuat toko kelontong, grosiran sembako. Atau memproduksi barang dulu baru lalu menjualnya, seperti usaha roti, konveksi garmen. Belum lagi kalau barang tidak laku. Berapa modal yang tak kembali? Berbeda dengan bisnis jasa. Anda benar-benar bisa memulai dari modal dengkul. Bisnis ini tidak membuat Anda mengeluarkan banyak biaya! Contohnya Purdi, dengan memulai bisnis bimbingan belajar. Bermula dari 2 siswa dan menempati salah satu ruang rumah kontrakannya, siapa mengira kalau bisnis ini bisa berkembang menggurita.

Rahasia #2: Hemat Biaya

Anda tidak ingin menghabiskan banyak uang, bukan? Karena itu, jaga agar pengeluaran Anda sedikit. Cara terbaik untuk menjaga overhead tetap rendah adalah memulai bisnis dari rumah. Anda bisa menghemat biaya untuk sewa kantor, membayar resepsionis, membayar pajak, izin usaha, dan lain-lain. Jangan berasumsi kalau bisnis rumahan hanya kacangan. Banyak bisnis raksasa dimulai dari rumah: Amazon.com, Microsoft, Xeroc, The Body Shop, Martha Tilaar.

Rahasia #3: Jangan masukkan semua telur dalam satu keranjang

Anda mungkin sudah bekerja sebagai karyawan, saat memutuskan untuk berwirausaha. Mundur dari pekerjaan saat mengawali usaha dari nol mungkin kurang bijaksana. Anda kehilangan sumber penghasilan, sementara usaha Anda belum memberikan hasil yang nyata. Karena itu, pertahankan pekerjaan sembari Anda memulai usaha, Mulailah bisnis paruh waktu. Bila kemudian usaha Anda tampak berkembang, Anda boleh melepaskan pekerjaan sebagai karyawan.

Rahasia #4: Lihat kebutuhan pasar

Ini adalah aturan utama bisnis. Anda harus menawarkan jasa yang dibutuhkan oleh banyak orang dan mereka bersedia membayarnya. Membuat usaha jasa memotong rumput dan pohon, bagus, tetapi jika Anda berada di tengah kota di mana banyak rumah tanpa halaman, siapa yang akan memakai jasa Anda? Karena itu, lakukan riset pasar. Saat ini ada banyak usaha jasa yang bisa dilakukan. Anda suka menulis? Buka jasa penulisan entah biografi, web content, ghostwriter, company profile, dan sebagainya. Suka menggambar dan desain? Bikin jasa desain iklan, website, cover buku, atau ilustrator. Bahkan suka omong pun bisa dijadikan ladang usaha. Jadi presenter, misalnya. Yang jelas, pastikan ada konsumen yang membutuhkan jasa Anda.

Semoga membuat Maktabah Al-Hambra pilihan tepat untuk memulai bisnis jasa, Insya Allah.

Anda telah mengetahui rahasianya. Jika Anda melakukannya, peluang sukses Anda akan jauh lebih besar. Selamat berusaha!

Oleh: Dessy Danarti
Penulis buku “Dari Hobi menjadi Hoki” (Penerbit Andi, 2005)
Sumber: www.beritanet.com via pengusahamuslim.com

Leave a Comment

Filed under Tips Bisnis

Fatwa-Fatwa Jual Beli

Judul : Fatwa-Fatwa Jual Beli
Pengumpul dan Penyusun : Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy
Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2234/slash/0

Beberapa fatwa dalam buku tersebut :

Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di
Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut
tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan
penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.

1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama
peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai
tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian
juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli
tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya,
pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan
rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk
kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.

2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan
memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk
membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga
tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat
perdagangan.

3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang
kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan
berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur
tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka
pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali
dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan
nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman
faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak
perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir
kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan
tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan,
sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik
kartu dalam keadan ini.

4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu
harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya
keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.

5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang
Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar
Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk
mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam
bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan
nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya
faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari
digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga
meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan
tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.

6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah
adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.

Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim
untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan
spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia
merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang
dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami
tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu
gugur dan batal.

Jawaban :

Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang
diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak
diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan
Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka
ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu
melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.

Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran
keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan
pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
`alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu
Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman
tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang
bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang
akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan
mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu
tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar
sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat
maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang
memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan pemberian
kartu.

Jawaban :

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan
bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak
akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus
membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk
akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu
tambahan tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan.
Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil
tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua
ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
`alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada
kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas
keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa
uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia
inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur
yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan
melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan
perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada
persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan
dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka
(pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari
keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini ? Perlu
diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi
faktur tagihan selama 20 hari itu.

Jawaban :

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan
berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung
unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar
nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika
melakukan keterlambatan

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
`alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor,
3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425. Disalin dari
Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin
Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

Leave a Comment

Filed under Fikih Muamalah

One Step Closer

So far, Al-Hambra memang masih jauh dari siap untuk go public. Sementara masih berkutat di area dalam sedikit demi sedikit. Prior dalam waktu dekat sih kayaknya ndata koleksi buku.

Beberapa hal yang sudah ana lakukan beberapa hari ini
* Hunting software untuk book manager
Sementara pakai BookDB2 aja deh. Simple. Kalau bisa ntar dimasukin juga ke goodreads dan atau Librarything.com

* Study konsep sewa berdasar kajian syar’i
Beberapa sudah di list di halaman tinjauan pustaka

* Buat surat izin menyewakan buku
Draf sudah jadi untuk dikirim ke penerbit-penerbit. Tinggal nunggu trigger aksinya aja :)

Oh ya, ada tawaran dari mbak sari (kiosbaca.com) untuk kerjasama. Konsepnya menarik, jadi koleksi Al-Hambra nantinya bisa dipinjam via kiosbaca. Trus nanti ada bagi hasil antar kita. Hmmm, email beliau sudah tak jawab soal itu. Tinggal nunggu selanjutnya

That’s all..

Leave a Comment

Filed under Change Log

Tanya Jawab: Seputar Akad Sewa-Menyewa

Pertanyan:

Assalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillaah wassolaatu wassalamu ala Rasuulillaah

Ustadz yang semoga Allah selalu menjagamu. Saya punya permasalahan seputar sewa kontrakan sistim tahunan.

Begini ceritanya:
Pada tanggal 22 Maret 2009 saya resmi mengikat perjanjian kontrak rumah 1 tahun Rp 3 jt (karena waktu itu saya belum punya uang full maka saya bayar DP dulu Rp 500rb, sisanya dalam 4 bulan dilunasi) dan si empunya kontrakan mengatakan “Kalo ada apa-apa dengan kontrakan bisa hubungi saya.”

Terus setalah 2 bulan berjalan saya merasa aneh dengan tagihan Listrik, “Kok saya cuma bayar Abodemen saja tanpa Beban pemakaian?”

Terus saya cek di KWHmeternya ternyata angkanya berbeda dengan struk tagihan PLN dan memang angkanya tiap bulan segitu-gitu saja, yang menunjukkan KHW meter itu sudah tidak berfungsi. Kemudian saya laporkan kepada Ibu Kontrakan dan akhirnya dia komplain ke PLN yang hasilnya adalah PLN mewajibkan untuk ganti KWH baru dengan biaya Rp 600ribu sebagai biaya beban pemakaian dari mulai terjadi kerusakan KWHmeter itu (dan akan diganti baru setelah 3 bulan lapor). Padahal saya pun tidak tahu dari kapan KHWmeter itu tidak berfungsi! Dan tidak mungkin beban pemakaian saya dalam 2 bulan mencapai 600ribu (daya listrk cuma 450watt).

Kemudian setelah 5 bulan berjalan kontrak, KWHmeter diganti baru, akan tetapi setelah diganti yang baru malah saya merasa dirugikan karena masak nasi pake MagicCom langsung mati (listrik tidak kuat) begitu juga nyalain dispenser. Yang kesimpulannya memang sekarang pemakaian listrik itu harus di bawah 450watt sudah sesuai standard.

Di satu sisi saya merasa dirugikan karena jika hal ini saya ketahui sebelum akad kontrak niscaya saya gak bakal mau ngontrak di rumah ini.

Pertanyaan saya adalah:

  1. Bagaimana solusi permasalahan ini karena saya merasa dirugikan dan saya berniat ingin pindah tapi uang sudah masuk 3juta padahal sampai saat ini saya baru ngontrak sekitar 6 bulan. Apakah boleh saya minta setengahnya cash back?
  2. Bagaimana Islam mengatur dalam hukum sewa-menyewa tahunan ini! Karena bisa jadi seseorang akad kontrak uang full 1 tahun 3jt, kemudian setelah berjalan 1 bulan ngontrak rumah, qodarulloh si pengontrak itu meninggal dunia, maka uang yang 3jt itu sepenuhnya milik si empunya kontrakan atau harus dikembalikan?

Mohon solusi syar’i dari ustadz karena saya berencana mau diskusi dengan si empunya kontrakan, saya tidak betah dengan kondisi rumah ini  dan saya pun tidak mau mendzolimi si empunya kontrakan. Yang saya inginkan adalah sama-sama bisa sepakat di atas landasan hukum syar’i yang telah digariskan oleh Islam dalam masalah sewa-menyewa seperti ini. Afwan, pertanyaan saya didahului curhat, supaya jelas permasalahannya.

Semoga Allah membalas kebaikan ustadz.

Al-Faqiir ilallah

Abu Hanzalah

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Abu Hanzalah, semoga Allah melimpahkan kerahmatan kepada saudara. Sebelum saya menjawab permasalahan yang saudara tanyakan, ada perlunya bila saudara mengetahui jenis-jenis akad dalam syari’at ditinjau dari konsekuensinya:

Bila saudara menulusuri berbagai akad yang dibenarkan dalam syari’at Islam, lalu saudara berusaha mengklasifikasikannya berdasarkan konsekuensi masing-masing, maka saudara dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok besar:

Pertama: Akad yang mengikat kedua belah pihak.

Maksud kata “mengikat” disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalin dengan segala persyaratannya, maka konsekuensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi. Siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut.

Diantara contoh akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll.

Kedua: Akad yang mengikat salah satu pihak saja.

Pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua. Akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, walau pihak pertama tidak menyetujuinya.

Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang (kreditor) berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka. Sedangkan pihak penerima piutang (debitor) sekaligus pemilik barang agunan/gadai tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari kreditor.

Ketiga: Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, dan walaupun tanpa persetujuan dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut.

Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil), penitipan barang, peminjaman perabot rumah tangga.

Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya:

Dengan mengetahui pembagian macam-macam akad ditinjau dari konsekuensinya ini, saudara dapat mengetahui hukum berbagai persengketaan yang sering terjadi di masyarakat. Persengketaan yang sering terjadi biasanya berhubungan dengan siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang yang menjadi obyek suatu akad.

Diantara manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari sisi ini ialah: saudara dapat mengetahui hukum memutuskan akad yang telah dijalin, karena pada akad jenis pertama, tidak dibenarkan bagi siapapun dari pihak-pihak yang telah melangsungkan akad untuk membatalkannya kecuali dengan seizin pihak kedua.

Sedangkan pada akad jenis kedua, maka bagi pihak yang terikat dengan akad tersebut tidak dibenarkan untuk memutuskan atau membatalkan akadnya kecuali atas seizin pihak kedua. Sedangkan pihak kedua berhak membatalkannya kapanpun ia suka, walau tanpa seizin pihak pertama.

Dan pada akad jenis ketiga, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akadnya, kapanpun ia suka dan walaupun tanpa persetujuan pihak kedua.

Dengan mengetahui jenis-jenis akad ini, saya rasa saudara Abu Hanzalah telah dapat menebak apa kira-kira jawaban dan solusi permasalahan saudara.

Telah saya tegaskan di atas bahwa akad sewa-menyewa adalah salah satu akad yang mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, saudara tidak berhak membatalkan akad sewa saudara tanpa seizin pemilik rumah. Bila pemilik rumah tidak mengizinkan untuk membatalkan akad pada masa yang tersisa, dengan mengembalikan setengah dari uang kontrak, maka anda hanya punya tiga pilihan:

  1. Menerima kenyataan dengan tetap menghuni rumah tersebut hingga masa kontrak selesai.
  2. Kembali menyewakan rumah kontrakan tersebut kepada orang lain selama masa kontrak yang tersisa yaitu 6 bulan.
  3. Mencari kontrakan lain dan memaafkan pemilik rumah atas hak saudara yang masih tersisa.

Ini bila terbukti bahwa pemilik rumah tidak melakukan kesalahan dengan sengaja, yaitu mengetahui kerusakan yang terjadi akan tetapi tidak memberitahukan kepada saudara.

Sedangkan bila ia mengetahui kerusakan itu akan tetapi sengaja tidak memberitahukannya kepada saudara, maka saudara berhak untuk membatalkan kontrak dan meminta kembali cash back sesuai dengan masa kontrak yang tersisa.

Adapun pertanyaan kedua: Bila pengontrak meninggal dunia sebelum masa kontrak habis, maka ahli warisnya dapat menempuh solusi di atas. Bila pemilik rumah tidak rela membatalkan kontrak, maka mereka/ahli waris dapat memilih satu dari 3 alternatif di atas. Dan bila pemilik kontrakan rela membatalkan, dan mengembalikan cash back sesuai masa kontrakan yang tersisa, maka itu sepenuhnya dikembalikan kepada kehendaknya.

Wallahu a’alam bisshowab.

oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
sumber : PengusahaMuslim.com via KonsultasiSyariah.com

Leave a Comment

Filed under Fikih Muamalah

Harus Saling Rela dalam Setiap Transaksi

Semua jenis harta bisa kita perjualbelikan, asalkan syarat-syarat jual beli terpenuhi.

Syarat paling penting yang harus ada dalam sebuah transaksi adalah adanya kerelaan di antara orang-orang yang mengadakan transaksi, artinya tidak ada pihak-pihak yang dipaksa ataupun merasa terpaksa dengan transaksi yang dilakukan.

Dalil hal ini adalah firman Allah,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela.” (QS. An-Nisa’:29)

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».

Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani)

أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Ingatlah, janganlah berbuat zalim. Ingatlah, janganlah berbuat zalim. Sesungguhnya, harta seorang muslim itu tidak halal untuk diambil kecuali dengan sepenuh kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad, no. 21237; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Orang yang mengadakan transaksi jual beli, karena dipaksa atau merasa terpaksa, tentu tidak memiliki kerelaan hati sepenuhnya.

Demikian pula, sepenuh kerelaan hati tidak dijumpai pada diri orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena malu, sungkan, dan pekewuh dengan kita. Oleh karena itu, ketika kita kebetulan lewat di depan orang yang sedang makan lalu dengan basa-basi dia memberikan tawaran kepada kita untuk makan maka janganlah kita terima tawaran orang tersebut. Alasannya, karena harta orang lain–makanan itu termasuk harta–itu halal kita komsumsi jika orang tersebut memberikannya kepada kita dengan kerelaan hati, sedangkan orang yang basa-basi bukanlah orang yang dengan sepenuh kerelaan hati memberikan hartanya kepada kita.

Kembali ke pokok masalah, tiga dalil di atas, yaitu satu ayat Alquran dan dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa kerelaan hati untuk mengadakan transaksi adalah syarat sahnya transaksi.

Oleh karena itu, jika ada preman kampung yang memaksa kita untuk menjual salah satu barang yang kita miliki sehingga akhirnya kita menjual barang tersebut kepadanya maka transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat “saling rela”. Artinya, barang tersebut masih menjadi milik kita dan uang yang kita terima masih merupakan uang milik si preman.

Demikian juga, ketika ada seseorang yang menjual barang miliknya kepada guru ngajinya yang sangat dia segani karena malu dan sungkan untuk menolak permintaan sang guru yang ingin membeli barang miliknya maka transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah karena tidak ada kerelaan hati.

Jadi, tidak disyaratkan bahwa salah satu pelaku transaksi berterus terang bahwa dia tidak rela. Adanya indikator keadaan, yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan merasa terpaksa atau merasa sungkan dan malu, sudah cukup bagi kita untuk tidak melakukan transaksi dengannya.

Patut diketahui, bahwa jual beli dengan orang yang dipaksa adalah sah, jika pemaksaan yang terjadi adalah pemaksaan yang bisa dibenarkan. Misalnya: Ada orang yang berutang dengan menggunakan agunan atau jaminan. Setelah utang tersebut jatuh tempo, ternyata orang tersebut belum mampu melunasi utangnya, namun dia pun tidak mau menjual barang agunan yang telah diserahkan sehingga hasil penjualan barang agunan tersebut bisa digunakan untuk melunasi utangnya yang ada. Dalam kondisi semacam ini, pemilik uang bisa melaporkan kasus yang terjadi kepada aparat yang berwenang, lalu pihak aparat memaksa orang yang berutang untuk menjual barang agunannya. Transaksi jual beli dengan orang yang terpaksa, dalam kondisi ini, hukumnya sah karena pemaksaan yang terjadi adalah pemaksaan yang bisa dibenarkan oleh hukum syariat.

Jadi, ketika pelunasan utang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa melunasi utangnya ketika itu, pemegang agunan–alias pihak yang mengutangi–tidak berhak untuk langsung menjual barang agunan yang dia pegang. Kewenangan untuk menjual barang agunan tetap berada pada pemilik barang–alias pihak yang berutang–.

Catatan penting tentang kerelaan hati adalah: kerelaan hati bukanlah segalanya agar sebuah transaksi itu sah. Kerelaan hati bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk melegalkan berbagai transaksi yang dilarang oleh syariat. Transaksi riba adalah haram, meski nasabah riba dengan sepenuh kerelaan hati memberikan tambahan, alias memberikan riba. Sebagaimana transaksi menjual kemaluan (baca: pelacuran dan perzinaan) adalah transaksi yang haram, meski kedua belah pihak dengan penuh kerelaan hati melakukannya.

Artikel www.PengusahaMuslim.com
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com

Leave a Comment

Filed under Fikih Muamalah

Kesalahan konsep: Sewa beda dong sama pinjam

Astagfirullah, ternyata selama ini ada sedikit kesalahan dalam pola pikir ana. Lha wong rencana mau bikin sewa menyewa kok, nyarinya hukum seputar pinjam meminjam. Yang gak nyambung donk jek.

Missconception ini baru ana sadari tadi pagi ba’da subuh, setelah sedikit konsultasi dengan Ustadz. Awalnya memang aneh sih. Ana juga lupa, kenapa kok dulu bisa-bisane terjadi dualisme konsep itu. Mau bikin rental tapi bahasnya pinjam meminjam. Mungkin karena istilah bahasa kali ya. Jadi karena penggunaan pinjam meminjam di negara kita, kadang juga digunakan untuk masalah sewa menyewa. Padahal keduanya sudah beda akad.

Alhamdulillah. Kalau begitu, seterusnya semoga bisa lebih dapet pijakan yang benar.

Leave a Comment

Filed under Change Log

KLASIFIKASI AKAD / PERJANJIAN

KLASIFIKASI AKAD / PERJANJIAN

Oleh
Prof.Dr.Abdullah al-Musli, Prof.Dr.Shalah ash-Shawi
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1672&bagian=0

Akad memiliki banyak klasifikasi melalui sudut pandang yang berbeda-beda. Di sini akan kita singgung sebagian klasifikasi tersebut:

PERTAMA : DARI SEGI TAKLIFI
Berkaitan dengan soal perjanjian ada beberapa hukum syariat yang ditetapkan.
Berdasarkan sudut pandang ini, perjanjian terbagi menjadi lima:

1. Akad wajib. Seperti akad nikah bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki bekal untuk menikah dan khawatir dirinya akan berbuat maksiat kalau tidak segera menikah.

2. Akad sunnah. Seperti meminjamkan uang, memberi wakaf dan sejenisnya. Dan inilah dasar dari segala bentuk akad yang disunnahkan.

3. Akad mubah Seperti perjanjian jual beli, penyewaan dan sejenisnya. Dan inilah dasar hukum dari setiap bentuk perjanjian pemindahan kepemilikan baik itu yang bersifat materi atau fa-silitas.

4. Akad makruh. Seperti menjual anggur kepada orang yang masih diragukan apakah ia akan membuatnya menjadi minuman keras atau tidak. Dan inilah dasar hukum dari setiap bentuk akad yang diragukan akan bisa menyebabkan kemaksiatan.

5. Akad haram. Yakni perdagangan riba, menjual barang haram seperti bangkai, darah, daging babi dan sejenisnya.

KEDUA : DARI SUDUT PANDANG SEBAGAI HARTA (AKAD MATERIAL) ATAU BUKAN MATERIAL.
Kalau ditinjau dari sudut sebagai harta atau bukan, akad terklasifikasikan menjadi tiga: Continue reading

Leave a Comment

Filed under Fikih Muamalah

Ahlan Wa Sahlan

Assalamu’alaykum Warahamtullah Wabarakatuh

Alhamdulillah, blog ini tercipta. Insya Allah, blog ini akan menjadi markas “Maktabah Al-Hambra” yang akan menyediakan bacaan islami secara murah kepada kaum muslimin, terutama yang ada di Jakarta. Insya Allah.

Do’akan kami agar dimudahkan jalan oleh Allah dalam merealisasikan kami membentuk Perpustakaan Islam ini.

Akhukum,

 

Abu Ahmar

Leave a Comment

Filed under Uncategorized